Ketua panitia pelaksana pertandingan kandang Persib Bandung dan 2 petinggi PT Persib Bandung Bermartabat dilaporkan ke Polda Jabar dengan kasus penggelapan dan penipuan dana sebesar 1,6 miliar. Terkait kasus tersebut, kuasa hukum PT PBB, Kuswara S Taryono, menggelar konferensi pers di Grha Persib, Kamis (18/7) siang.
Kuswara menjelaskan kronologis dari mulai proses penentuan panpel hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar. Kuwara membenarkan bahwa PT PBB menentukan United Work (di bawah bendera CV Kreasi Inti Media) untuk menjadi panpel Persib musim 2011/12. Dalam susunan perusahaan tersebut ada nama Ruri Bachtiar dan Yusuf Saepuloh.
Namun dalam perjalanannya, Kuswara mengatakan panpel ini mengalami kendala internal, maslah keuangan. Maka CV Kreasi Inti Media menggandeng perusahaan Hamynudin Fariza (yang kemudian menjadi pelapor kasus ini) yakni PT Radio Suara Qolbu. Ketetapan ini diinformasikan kepada PT PBB melalui surat pemberitahuan perubahan/pengalihan tanggung jawab, tertanggal 20 Desember 2011.
“Inti suratnya, CV Kreasi Inti Media atau panpel menegaskan bahwa pihak Hamynudin untuk menjadi pelaksanaan panpel atau dilimpahkan, take over. Sehingga tanggung jawab dan resiko sudah menjadi tanggung jawab PT Radio Suara Qolbu dan menunjuk Ruri sebagai ketua panpel,” tutur Kuswara.
Dalam menjalankan kerjasamanya dengan PT PBB, ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh panpel, yakni sejumlah uang 1,5 Miliar plus 110 juta.
“United Work sebagai panpel, kirim surat ke Persib pada 31 Mei 2012, judulnya surat pemberitahuan. Pertama, mereka menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pembayaran sebesar 1,5 M. Cek ini dikeluarkan dan ditandatangani Hamynudin. Hamynudin itu inversornya United Work.”
“Kedua, pihak Unites Work kerjasama dengan PT Radio Suara Qolbu dalam hal pendanaan. Kemudian PT Radio Suara Qolbu memberi jaminan cek bisa dicairkan sesuai tengat waktu. Surat itu ditandatangani oleh 2 orang, Ruri Bachtiar selaku managing director dan Hamynudin dari PT Radio Suara Qolbu,” jelas Kuswara.
Kuswara melanjutkan bahwa yang sekarang menjadi persoalan adalah adanya laporan di Polda Jabar. Kaitannya terjadi dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi untuk panpel 2013. Kuswara menegaskan bahwa tidak ada investasi ke Persib untuk kepanpelan 2013. Bahwa pembayaran sebesar 1,5 M adalah murni tanggung jawab panpel 2011/12 kepada PT PBB.
“Kita agak menyayangkan, seolah-olah ada investasi ke PT PBB untuk janji dijadikan panpel 2013. Dari pihak PT PBB, melalui Pak Risha (Adiwidjaya-Direktur PT PBB) yang tahu persis semua kesepakatan kerjasama, menyatakan tidak pernah ada janji apapun terhadap mereka untuk jadi panpel 2013,”
“Jadi penjelasannya, di penghujung liga 2011/12 itu masih ada kewajiban yang belum terselesaikan yakni utang pinjaman dari CV Kreasi Inti Media ke PT Radio Suara Qolbu. Sebenarnya itu masalah internal mereka antara pelapor dengan CV Kreasi Inti Media, yang tidak ada kaitannya dengan PT PBB. Jadi ini salah alamat, apalagi kalau tuduhannya ditujukan ke personnya seperti ke Pak Risha dan Pak Bram (Budhi Brak-sekertaris panpel),” tegasnya.
Pihak PT PBB bersedia meluruskan dan memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian. “Kami dari saksi-saksi yang relevan akan menyampaikan kepada Polda. Benar, kemarin dari Persib sudah ada yang memberi keterangan, yaitu Mas Bram, Kiki dan Yudiansyah,” tutupnya.
udin petot
18/07/2013 at 14:14
BAHAYA !! Mulai ada yang menggoyang keberhasilan PT.PBB
Mudah2han masalah ini tidak menggaggu kinerja PT.PBB
bobotoh RINDU JUARA
18/07/2013 at 17:17
Kade euy kade bisi aya nanaon dibalik ieu, biasana ge euweuh masalah jiga kieeu euy