
Insiden Kanjuruhan menewaskan ratusan korban jiwa adalah tragedi kemanusian, wajib menjadi pembelajaran dan evaluasi bersama. Berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah, beberapa pihak harus ikut bertanggung jawab atas segala kelalaian yang terjadi.
Kanjuruhan menjadi tempat pembantaian suporter setelah polisi meletupkan gas air mata. Adalah suatu bentuk kesalahan standard operating procedure (SOP) jika mengacu kepada statuta FIFA. Atas insiden tersebut seluruh pihak harus mengevaluasi diri berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan.
Dede Yusuf Macan Effendi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk seluruh klub melakukan pembenahan menyeluruh. Pembenahan terkait dengan penyelenggaraan pertandingan, sejatinya harus memenuhi hak-hak penonton yang datang ke stadion sesuai UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Ini momentum untuk pembenahan terhadap adik-adik kita, karena wanita, familiy mereka berhak punya rasa aman, nyaman, dan selamat saat menonton ke stadion. Karena sepak bola itu adalah hiburan bukan kuburan,” kata Dede Yusuf dalam diskusi media dan aspirasi pada Sabtu (29/10/2022) di salah satu cafe di Jl Ir H Juanda.
Aspek-aspek yang harus dibenahi mulai dari manajemen penonton. Ia setuju dengan aspirasi yang muncul, jika saat ini tengah berproses pergeseran tipikal penonton tradisional ke penonton lebih modern.
Seperti yang terjadi di tengah-tengah suporter Persib Bandung, mereka yang mulai menerima mekanisme tiket online demi keamanan dan kenyamanan fans-nya di stadion saat menonton Persib. Sedemikian mekanisme dimodifikasi mengakali agar insiden meninggalnya bobotoh di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam laga pramusim Piala Presiden 2022 tidak terulang.
“Yang harus dibenahi mulai dari manajemen penonton, kedua standard operating procedure (SOP) yang harus diturunkan ke pemerintah, pelaksana pertandingan, dan keamanan,” paparnya.
Terakhir harus adanya verifikasi kepada stadion-stadion di Indonesia tentang kelayakannya menggelar pertandingan dengan skala tertentu. Dalam verifikasi ini bisa dilakukan oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator dan dibantu Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diawasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Ini juga momentum meminta liga untuk evaluasi memverifikasi stadion-stadion bisa oleh PSSI, menteri PUPR, PSSI, atau PT liga sebagai penyelenggara dan Kemenpora,” papar Dede Yusuf.
Komentar Bobotoh