Terkait Kasus Penipuan, Kuasa Hukum PT PBB Akan Ajukan Opini Hukum
Friday, 30 August 2013 | 19:37PT Persib Bandung Bermartabat angkat bicara terkait ditetapkannya Direktur PT PBB, Risha Adiwidjaya, sebagai tersangka. Risha dituduh melakukan penipuan terhadap pelapor, Hamynudin Fariza. Kuasa hukum yang juga komisaris PT PBB, Kuswara S Taryono menggelar konferensi pers di Grha Persib, Jumat (30/8).
Menurut Kuswara, Risha belum menerima panggilan secara formal melalui surat dari Polda Jabar terkait kasus ini selaku tersangka. Selain menjalani proses hukum, Kuswara pun menyatakan pihaknya masih melakukan upaya mediasi.
Kuswara mengatakan pada Senin atau Selasa (2-3/9) pihaknya akan melakukan langkah hukum. Kuswara akan mengajukan bukti dan opini hukum dari pakar hukum.
“Senin atau Selasa pihak kami akan melakukan langkah hukum juga. Kami akan mengajukan kepada Polda Jabar, selain bukti-bukti, juga ada opini hukum pidana,” ujar Kuswara yang didampingi 2 kuasa hukumnya, Muhammad Firdaus dan Djulianto Rohadi.
Risha dituduh melakukan tindak pidana penipuan dengan mengiming-imingi Hamynudin menjadi panpel Persib 2013 setelah menyerahkan uang 1,6 miliar. Kuswara menegaskan bahwa sejumlah uang tersebut adalah kewajiban atau atau piutang yang harus dibayarkan oleh United Word selaku pemenang tender panpel Persib 2012. Dalam hal ini, Hamynudin bertindak sebagai investor United Word dengan bendera PT Radio Suaraqolbu.
“Uang yang 1,6 M itu memang murni pembayaran utang dari pihak panpel ke PT PBB. Tentunya Pak Risha termasuk Budhi Bram, tidak pernah menjanjikan apapun, bahwa dengan membayar uang tersebut diiming-imingi akan jadi panpel 2013,” tutur Kuswara.
Dalam kasus ini, PT PBB berpegang pada 2 surat yang dijadikan bukti kuat mereka. Surat pertama tertanggal 20 Desember 2011 menyebut bahwa PT Radio Suara Qolbu mengambil alih segala tanggung jawab dari CV Kreasi Intimedia (United Work). Dan surat kedua adalah permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran kewajiban panpel kepada PT PBB sejumlah 1,5 miliar dan 110 juta.
“Dua surat itu yang menjadi kata kunci,” kata Kuswara.

PT Persib Bandung Bermartabat angkat bicara terkait ditetapkannya Direktur PT PBB, Risha Adiwidjaya, sebagai tersangka. Risha dituduh melakukan penipuan terhadap pelapor, Hamynudin Fariza. Kuasa hukum yang juga komisaris PT PBB, Kuswara S Taryono menggelar konferensi pers di Grha Persib, Jumat (30/8).
Menurut Kuswara, Risha belum menerima panggilan secara formal melalui surat dari Polda Jabar terkait kasus ini selaku tersangka. Selain menjalani proses hukum, Kuswara pun menyatakan pihaknya masih melakukan upaya mediasi.
Kuswara mengatakan pada Senin atau Selasa (2-3/9) pihaknya akan melakukan langkah hukum. Kuswara akan mengajukan bukti dan opini hukum dari pakar hukum.
“Senin atau Selasa pihak kami akan melakukan langkah hukum juga. Kami akan mengajukan kepada Polda Jabar, selain bukti-bukti, juga ada opini hukum pidana,” ujar Kuswara yang didampingi 2 kuasa hukumnya, Muhammad Firdaus dan Djulianto Rohadi.
Risha dituduh melakukan tindak pidana penipuan dengan mengiming-imingi Hamynudin menjadi panpel Persib 2013 setelah menyerahkan uang 1,6 miliar. Kuswara menegaskan bahwa sejumlah uang tersebut adalah kewajiban atau atau piutang yang harus dibayarkan oleh United Word selaku pemenang tender panpel Persib 2012. Dalam hal ini, Hamynudin bertindak sebagai investor United Word dengan bendera PT Radio Suaraqolbu.
“Uang yang 1,6 M itu memang murni pembayaran utang dari pihak panpel ke PT PBB. Tentunya Pak Risha termasuk Budhi Bram, tidak pernah menjanjikan apapun, bahwa dengan membayar uang tersebut diiming-imingi akan jadi panpel 2013,” tutur Kuswara.
Dalam kasus ini, PT PBB berpegang pada 2 surat yang dijadikan bukti kuat mereka. Surat pertama tertanggal 20 Desember 2011 menyebut bahwa PT Radio Suara Qolbu mengambil alih segala tanggung jawab dari CV Kreasi Intimedia (United Work). Dan surat kedua adalah permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran kewajiban panpel kepada PT PBB sejumlah 1,5 miliar dan 110 juta.
“Dua surat itu yang menjadi kata kunci,” kata Kuswara.

Status tersangka coyy mau opini hukum apalagi , Polda Jabar pun tidak gegabah menetapkan orang sebagai tersangka jika tidak di dukung bukti kuat