Entah yang saya tulis ini adalah sebuah artikel atau bukan, karena mungkin isinya tidak menyentuh substansi, namun sekedar berbagi, dan yang saya bagi ini sedikit banyak tentunya berkaitan erat dengan klub kebanggaan kita bersama….. PERSIB Bandung
Baru saja saya mengikuti rapat pengarahan mengenai seminar tentang Hak Kekayaan Intelektual yang akan diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional RI di hotel Amarosa Bandung pada tanggal 27 Februari mendatang, (sekedar info saja, hotel Amarosa hanya berjarak 20 langkah dari stadion Siliwangi dan pada tanggal tersebut PERSIB pun melangsungkan pertandingan kandang menjamu PSPS pekan baru, {bisa pas kitu nya?}).
Mengapa dalam rapat tadi saya kepikiran terus ama PERSIB? Ya, karena yang dibicarakan adalah HKI, Hak atas Kekayaan Intelektual, bisa jadi hal yang satu ini belum begitu familiar dan tidak dianggap penting dalam kehidupan masyarakat, HKI dalam konteks popular dan aktual mungkin sebatas ramai dibicarakan dalam dunia musik, film dll padahal diera seperti sekarang ini, pemahaman yang kurang justru dapat menimbulkan permasalahan yang tidak sederhana di kemudian hari.. Bahkan untuk mengakomodir dan menjamin perlindungan hukum dan melayani secara prosedural otentik hak kekayaan intelektual di Indonesia pemerintah pun telah membentuk direktorat jenderal HKI dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bagaimana dengan PERSIB?, sebagai orang yang awam dan tak terlalu memahami HKI tentu saja saya ingin menanyakan sesuatu terkait logo PERSIB yang bernuansa pemkot Bandung, beberapa tahun yang lalu penggunaan logo ini sempat ramai dibahas hingga pro-kontra perubahan logo PERSIB, ada wacana penggantian logo setelah PERSIB berpindah kepemilikan secara hukum, hingga detik ini logo yang digunakan tetap yang lama. Saya bertanya langsung kepada Bambang Iriana S.H.,LLM. beliau adalah sekretaris direktorat jenderal HKI Kemenkumham RI, saya bertanya apakah logo dengan nuansa instansi pemerintahan bisa didaftarkan ke KHI? dan beliau menjawab….bisa, berikutnya adalah tentang siapa yang berhak mendaftarkan dsb (apakah pihak pemerintah atau swasta yang mengambil alih? hal-hal tersebut belum dapat saya ceritakan disini)….namun pada intinya adalah logo bernuansa instansi pemerintah dapat didaftarkan, termasuk dengan beberapa modifikasinya (saya sempat tunjukkan stiker PERSIB yang menempel di laptop saya). Sebagai penutup saya sampaikan juga bahwa PT yang menaungi PERSIB sangat concern dengan aspek legal, dan menyadari potensi nilai (value) dari logo dan nama, oleh karena itu bisa dicek kepastian PT.PBB dalam hal pendaftaran Perseroan Terbatas (PT) ke direktorat jenderal Administrasi Hukum (ditjen AHU) dan hal lain yang berkaitan ke ditjen HKI.
Kemudian ada juga kebetulan-kebetulan (yang jikalau memang ini adalah kebetulan maka akan saya anggap suatu kebetulan yang luar biasa) lain seputar HKI dan PERSIB ini. Yang pertama adalah salah satu anggota tim pengarah seminar yang ternyata adalah komisaris di PT.Surya Esa Perkasa (salah satu lingkaran konsorsium yang berafiliasi dengan PT.PBB) yang juga merupakan kolega dari Glen Sagita, direktur utama PT. PERSIB Bandung Bermartabat. Alhasil ngobrol-ngobrol kecil terjadi dan semakin menguatkan persepsi saya bahwa konsorsium ini memang luar biasa, secara finansial, pengalaman, kecerdasan, jaringan, dan cara bermain, parameternya simpel saja, karena yang bercerita kepada saya adalah seorang pakar hukum dengan kajian multinasional yang juga menjabat sebagai komisaris PT, tentunya langkah-langkah usaha mereka dilakukan dengan pemahaman regulasi yang baik. Beberapa nama pun disebut dalam perbincangan kami, seperti Boy Tohir, dirut PT.SEP yang juga kakak dari Erik Tohir (bos media), serta nama-nama dari unsur birokrat yang sangat sangat sangat kuat (bahkan satu nama membuat saya berpikir…..”pantesan dari awal sangat yakin mengenai kepastian Sergio van dijk, meskipun regulasi kewarganegaraan bukanlah hal yang mudah”.
Kebetulan lain adalah bahwa peserta-peserta seminar ini diutamakan pula dari unsur masyarakat utamanya disektor UMKM, perbankan, dan praktisi, secara “ajaib”…maka komposisi peserta seminar ini mengarah kepada reuni PT.PBB awal jilid II, saat PT.PBB mulai diboyong ke sulanjana dan konsorsium belum mengambil alih. Mengapa bisa begitu?….semua karena kebetulan semata, karena kebetulan seminar diselenggarakan di Bandung maka saya dipercaya untuk menginventarisir peserta, dari elemen masyarakat saya mengundang ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat -LPM Kota Bandung yang juga merupakan mantan direktur keuangan PT.PBB, disektor perbankan saya mengundang mantan divisi marketing PT.PBB yang kini berkiprah disalah satu bank yang fokus di sektor UMKM, dari kalangan praktisi salah satu notaris yang saya undang kebetulan merupakan komisaris juga di PT.PBB, sedangkan disektor masyarakat kreatif banyak juga sektor-sektor usaha kreatif yang diundang kebetulan usahanya bergerak dengan kePERSIB.annya, baik clothing, digital dsb, seperti simamaung misalnya. Sedangkan secara kebetulan pula PT.PBB (baca: PERSIB) berkepentingan pula dalam konteks HKI ini, karena bagaimana dengan penggunaan logo dan nama PERSIB yang sudah jamak digunakan siapa saja bahkan untuk kepentingan-kepentingan komersil? Bagaimana hak PT.PBB terlindungi? Apakah sebagai pemilik brand yang potensial dan bernilai ekonomis maka PT.PBB dapat menjaminkan hak tersebut kepada perbankan?…dengan alasan itu pula undangan akan tiba di sulanjana 17 Bandung (kantor PT.PBB).
Semoga pada tanggal 27 Februari 2013 nanti, 2 event yang bersebelahan itu akan menuai hasil positif…PERSIB mampu menundukkan tamunya PSPS pekanbaru di stadion siliwangi, sementara beberapa meter di seberangnya pemahaman dan pencerahan terkait HKI dapat dioptimalkan untuk kemajuan PERSIB tercinta dikemudian hari……..
*berkhidmat dengan akun twitter @ekomaung
zatnika
11/02/2013 at 17:38
Aspek legal sangat penting bagi sebuauh entitas bisnis. Hampir satu tahun lebih, aktifitas saya dihabiskan di Pengadilan dengan menulis berbagai sengketa bisnis termasuk urusan Hak Kekayaan Intelektual, baik itu hak cipta, paten, merek, atau logo.
Ada pelajaran yang bisa diambil dari beberapa kasus sengketa HaKI tsb, misalnya saja ada beberapa perusahaan yang berusaha membatalkan berbagai mrek yang mirip dengan miliknya. Mereka rela mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk membayar pengacara supaya tujuannya tercaopi, yaitu memonopoli sebuah identitas agar tidak dimanfaatkan orang lain.
Hal ini tentu saja anomali dengan apa yang dilakukan Persib, hingga saat ini saya baru tahu kalau persib baru mempatenkan merek dagang “Persib”, hanya untuk kelas barang 25, atau untuk produk Pakaian; alas kaki; tutup kepala.
bisa dilihat di: http://merek-indonesia.dgip.go.id/detail.php?aplnumber=%27D002009035907%27
Padahal, kalau memang PT PBB benar2 concern langkah perlindungan secara hukum tidak hanya cukup dengan mempatenkan nama Persib saja, tetapi logo.
sonz
13/02/2013 at 11:24
wajarlah kalau banyak dari masyarakat Indonesia belum mengenal atau bahkan banyak yang belum meng-hak patenkan hasil karyanya sendiri, karena pemerintah Indonesia selalu telat dalam hal merativikasi UU terutama yang berkaitan dengan UU internasional termasuk salah satunya HaKI.
indonesia kan negara hukum yang hanya tertulis saja…:D
khudam malang
12/02/2013 at 06:07
buat para bobotoh jgn terlalu berlebihan mengkitik persib,kita hrs bersyukr punya manajemn top,mau spt arema persiby dll
Mahendra Viking Kalbar
13/02/2013 at 17:50
Sangat setuju dengan wacana yang dilemparkan di artikel ini. Karenanya masalah HaKI , harus menjadi concern manajemen PBB (saya sangat yakin ini sudah dilakukan). Sebagai industri , sepakbola kedepan akan banyak dihadapkan pada kasus kasus Hukum. bukan hanya menyangkut Logo, tetapi seluruh aspek dari entity Persib. Bukan tidak mungkin kedepan nanti ada “jelema Gelo’ yang mengaku memiliki persib dan mendirikan Persib tandingan dan Pepersiban lainnya. Sekarang harus diakui, manajemen sudah all out berjuang untuk persib, yuuk sama sama kita dukung dan amankan agar iklim industri sepakbola bisa kondusif baik dari sisi industri maupun dari sisi peningkatan prestasi.
conregations
14/03/2013 at 03:27
Ngemeng naon sih didinya