Penipu Hariono Didakwa 4 Tahun Penjara
Thursday, 17 July 2014 | 19:22
Sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus penipuan senilai Rp 3,5 miliar yang menimpa gelandang bertahan Persib, Hariono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nandar Hendarsyah alias Ananda Wegyansah dengan hukuman penjara selama empat tahun atas dakwaan penipuan. JPU Lia Pratiwi mengungkapkan terdakwa Ananda atau Nandar terbukti telah melanggar pasal Pasal 372 tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan, dirinya pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Dengan ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun,” ucap Lia di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (17/7).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa sempat mengaku bahwa dirinya terjangkit virus HIV/AIDS, namun hal itu dibantah oleh Lia. Menurutnya pengakuan dari terdakwa tidak berdasar hukum dan hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis yang membuktikan bahwa kondisi terdakwa tidak menderita virus yang belum ada obatnya tersebut.
“Semua kan harus ada buktinya dan fakta. Kita tidak mendapat laporan hal itu. Memang benar dia mengaku terkena HIV/AIDS, tapi saya tidak melihat data dan faktanya,” tutup Lia.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus penipuan senilai Rp 3,5 miliar yang menimpa gelandang bertahan Persib, Hariono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nandar Hendarsyah alias Ananda Wegyansah dengan hukuman penjara selama empat tahun atas dakwaan penipuan. JPU Lia Pratiwi mengungkapkan terdakwa Ananda atau Nandar terbukti telah melanggar pasal Pasal 372 tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan, dirinya pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Dengan ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun,” ucap Lia di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (17/7).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa sempat mengaku bahwa dirinya terjangkit virus HIV/AIDS, namun hal itu dibantah oleh Lia. Menurutnya pengakuan dari terdakwa tidak berdasar hukum dan hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis yang membuktikan bahwa kondisi terdakwa tidak menderita virus yang belum ada obatnya tersebut.
“Semua kan harus ada buktinya dan fakta. Kita tidak mendapat laporan hal itu. Memang benar dia mengaku terkena HIV/AIDS, tapi saya tidak melihat data dan faktanya,” tutup Lia.

wah asa teu adil 3,5 M ngan 4 tahun. barang2 nu balikna oge teu 1/4 na acan. kuduna 3,5 balik deui ka hariono. mun teu balik uang selisih antara kehilangan ma dikembalikan gantian ku masa tahanan. wah bakal loba nu naripu mun hukum na kitu mah