Kepolisian Dianggap Wajar Tak Beri Izin Keamanan di GBLA
Sunday, 03 February 2019 | 11:19
Persib dianggap gagal menggelar pertandingan leg kedua Piala Indonesia babak 32 besar vs Persiwa sesuai jadwal, andai laga Senin (4/2/2019) benar mundur. Bila mengacu kepada regulasi, pengubahan jadwal pertandingan semestinya dilakukan atau diberitahukan tujuh hari sebelum jadwal semula dilakukan.
Pasal 8 Jadwal Pertandingan
Ayat 6 berbunyi: Klub tuan rumah dari Pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal Pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan Pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan yang telah ditetapkan oleh PSSI, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan dari PSSI.
Persib baru mendapat kepastian bahwa mereka tidak dapat izin rekomendasi pengamanan pertandingan Senin (4/2/2019) nanti di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Jumat (1/2/2019) kemarin di Mapolrestabes Bandung. Persib klaim laga ditunda, sementara PSSI sebagai operator belum memberikan surat resmi penundaan tersebut kepada Persiwa hingga Sabtu (2/2/2019) sore.
Menurut pengamat hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto Kepolisian dianggap wajar tak memberikan rekomendasi keamanan. Bagaimana pun kepolisian akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab andai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan berkaitan dengan adanya laporan disertai bukti Stadion GBLA tidak begitu aman.
“Kalau dilihat kasusnya, sekarang ini bukan semata-mata Polisi yang melarang, jadi polisi itu kan yang mengeluarkan izin keramaian, tapi ternyata yang dimaksud polisi tidak aman itu adalah bangunan fisik stadion GBLA nya, berarti Dispora juga harusnya melarang, tidak menganjurkan,” beber Eko dihubungi Sabtu (2/2/2019).
Pria yang karib disapa Eko Maung ini merasa sependapat dengan apa yang diputuskan Polrestabes Bandung kemarin. Tentu semua pihak tidak ingin kembali adanya korban suporter melayang akibat kelalaian.
“Jadi menurut saya masuk akal kalau polisi melarang, karena berhubungan dengan nyawa orang. Polisi sudah benar, kalau lagi musim kampanye mungkin yang diajak rapat kemarin itu KPU, kemarin itu kan Dispora dan Dinas Tata Ruang, berarti memang ini tentang bangunan. Polisi pertimbangannya sudah logis,” tuturnya.
Di sisi lain Panpel Persib terlalu fokus kepada satu venue, tidak mengantisipasi tak bisa dipakainya GBLA. Stadion Si Jalak Harupat bisa menjadi opsi selanjutnya, namun terlalu terlambat untuk menyiapkan alternatif tersebut.
“Ya, Panpel tidak antisipasi, saya juga mendapat informasi kalau Jalak Harupat itu baru bisa dipakai pertengahan Februari. Jadi memang sudah berusaha, tapi tetap terlambat. Kesalahan Panpel di sini mereka tidak menyediakan alternatif, tidak siap dengan plan B, karena selama ini selalu bisa selalu gampang,” jelasnya.
Bila menilik pada pasal regulasi yang sama di atas, PSSI berhak menolak permintaan dari Persib untuk penjadwalan ulang. Karena permasalahan yang dihadapi Panpel saat ini, meminta pengubahan jadwal lebih dari tujuh hari atau H-2 menuju pertandingan. Hukumannya adalah pertandingan dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh pembiayaan penyelenggaraan ditanggung klub tuan rumah.
Bunyi Pasal 8 ayat 7 Regulasi Piala Indonesia:
Dalam hal klub mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan PSSI dan PSSI menolak permohonan tersebut, maka PSSI akan menetapkan penyelenggaraan pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh klub tuan rumah.

Persib dianggap gagal menggelar pertandingan leg kedua Piala Indonesia babak 32 besar vs Persiwa sesuai jadwal, andai laga Senin (4/2/2019) benar mundur. Bila mengacu kepada regulasi, pengubahan jadwal pertandingan semestinya dilakukan atau diberitahukan tujuh hari sebelum jadwal semula dilakukan.
Pasal 8 Jadwal Pertandingan
Ayat 6 berbunyi: Klub tuan rumah dari Pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal Pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan Pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan yang telah ditetapkan oleh PSSI, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan dari PSSI.
Persib baru mendapat kepastian bahwa mereka tidak dapat izin rekomendasi pengamanan pertandingan Senin (4/2/2019) nanti di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Jumat (1/2/2019) kemarin di Mapolrestabes Bandung. Persib klaim laga ditunda, sementara PSSI sebagai operator belum memberikan surat resmi penundaan tersebut kepada Persiwa hingga Sabtu (2/2/2019) sore.
Menurut pengamat hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto Kepolisian dianggap wajar tak memberikan rekomendasi keamanan. Bagaimana pun kepolisian akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab andai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan berkaitan dengan adanya laporan disertai bukti Stadion GBLA tidak begitu aman.
“Kalau dilihat kasusnya, sekarang ini bukan semata-mata Polisi yang melarang, jadi polisi itu kan yang mengeluarkan izin keramaian, tapi ternyata yang dimaksud polisi tidak aman itu adalah bangunan fisik stadion GBLA nya, berarti Dispora juga harusnya melarang, tidak menganjurkan,” beber Eko dihubungi Sabtu (2/2/2019).
Pria yang karib disapa Eko Maung ini merasa sependapat dengan apa yang diputuskan Polrestabes Bandung kemarin. Tentu semua pihak tidak ingin kembali adanya korban suporter melayang akibat kelalaian.
“Jadi menurut saya masuk akal kalau polisi melarang, karena berhubungan dengan nyawa orang. Polisi sudah benar, kalau lagi musim kampanye mungkin yang diajak rapat kemarin itu KPU, kemarin itu kan Dispora dan Dinas Tata Ruang, berarti memang ini tentang bangunan. Polisi pertimbangannya sudah logis,” tuturnya.
Di sisi lain Panpel Persib terlalu fokus kepada satu venue, tidak mengantisipasi tak bisa dipakainya GBLA. Stadion Si Jalak Harupat bisa menjadi opsi selanjutnya, namun terlalu terlambat untuk menyiapkan alternatif tersebut.
“Ya, Panpel tidak antisipasi, saya juga mendapat informasi kalau Jalak Harupat itu baru bisa dipakai pertengahan Februari. Jadi memang sudah berusaha, tapi tetap terlambat. Kesalahan Panpel di sini mereka tidak menyediakan alternatif, tidak siap dengan plan B, karena selama ini selalu bisa selalu gampang,” jelasnya.
Bila menilik pada pasal regulasi yang sama di atas, PSSI berhak menolak permintaan dari Persib untuk penjadwalan ulang. Karena permasalahan yang dihadapi Panpel saat ini, meminta pengubahan jadwal lebih dari tujuh hari atau H-2 menuju pertandingan. Hukumannya adalah pertandingan dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh pembiayaan penyelenggaraan ditanggung klub tuan rumah.
Bunyi Pasal 8 ayat 7 Regulasi Piala Indonesia:
Dalam hal klub mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan PSSI dan PSSI menolak permohonan tersebut, maka PSSI akan menetapkan penyelenggaraan pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh klub tuan rumah.

Heran weh euy k managemen ato panpelna….jiga nu euweuh deui stadion.ari SJH eta stadion lain euy.meni ku rudet atu.naon² oge serba telat persib mh.loba mikir d tmpt..
AMATIRAN
Salut dgn Persiwa Cirebon yg br ikut mengarungi Liga 2, tp mampu membuat opsi dgn cepat mencari stadion pengganti krn larangan pihak kepolisian…
Tp klub sebesar PERSIB!!!…Apa perlu blajar sm Persiwa Cirebon.
naha kamari basa aya UAS, mang rebu rebu jelema bisa dipake geuning?atau ngarapkeun cilaka?ah mudah2 an hanya dugaan sayah..ai wayahna persib maen dilarang?butuh suara bobotoh?
cicing siah engkus!
Lamun poe Rebo stadion alus keneh, poe Kemis aya lini badag, terus poe Jumaah kapanggih stadion ruksak, eta wajar rek diundur ge.
Ieu mah rek maen Senen, Jumaah kakara dibahas masalah kelayakan stadion, naon gawe saminggu ka tukang?
hehheehhe ganti panpel na? amatiran
mun teu salah mah minggu sa acanna teh di pake acara nu di sebut media mah “leuwih loba nu datang na d banding pas persib maen” nepi asup lapang..pedah eta kitu??? jd rek runtuh stadion na
Panpelna teu mutu..neangan bati weh jeung bati..pagawean mah teu diurus…payah.parahhhh
panpael gebleg