
Tim Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan persyaratan untuk calon Ketua Umum KONI Jawa Barat masa bakti 2022-2026. Persyaratan ini sendiri sudah ditetapkan seluruh anggota pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Jabar 2022 pada Selasa (6/12) lalu.
Tim yang berisikan tujuh personel ini sudah mengumumkan dokumen apa saja yang harus dilengkapi para calon Ketua Umum. Aan Johana selaku ketua dari Tim Penjaringan dan Penyaringan, atau yang disebut Tim 7 menyebut bahwa ada sepuluh poin dokumen yang wajib dipenuhi.
“Ada 10 poin dokumen persyaratan yang harus dilengkapi setiap bakal calon untuk bisa maju sebagai calon Ketua Umum KONI Jabar 2022-2026 dan bertarung saat Musorprov pada 22-23 Desember nanti,” ujar Aan Johana kepada awak media di Aula KONI Jabar, Rabu (7/12).
Dokumen pertama yang harus dimiliki ialah surat pernyataan dukungan dari Pengprov Cabor, KONI Kabupaten/Kota, dan Pengprov Badang Fungsional. Seminimalnya calon Ketua Umum harus mengumpulkan sepuluh surat dukungan.
“Surat dukungan tersebut harus ditandatangan basah Ketua Umum cabang olahraga, KONI Kabupaten/Kota, dan atau badan fungsional yang bersangkutan dengan bermaterai Rp10 ribu. Masa bakti kepengurusannya pun harus masih berlaku artinya masa bakti kepengurusan belum habis. Diluar itu, maka surat dukungan tidak sah,” tutur Aan
Bakal calon juga wajib melengkapi persyaratan dengan dokumen surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua Umum KONI Jabar masa bakti 2022-2026, daftar riwayat hidup singkat, dan surat kesediaan menyampaikan visi, misi dan program sebagai calon Ketua Umum di Musorprov.
Dokumen kelima yang mesti dilengkapi adalah surat pernyataan tidak pernah tersangkut masalah hukum pidana atau tidak dalam masalah hukum pidana. Untuk dokumen ini harus dilengkapi juga dengan SKCK, surat bebas pengadilan dan surat keterangan bebas narkoba dari BNN setempat.
Berikutnya untuk dokumen keenam hingga sembilan adalah surat pernyataan domisili yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan kesiapan menjalankan AD/ART KONI, surat pernyataan kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI Jabar, serta mengisi pakta integritas.
Dokumen terakhir adalah lampiran adiministrasi. Untuk di poin kesepuluh ini calon Ketua Umum wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, cabang olahraga, dan atau badan fungsional dimana calon yang bersangkutan pernah menjabat minimal 1 periode.
Lampiran administrasi lain yang harus dilengkapi yakni surat pernyataan/keterangan dari instansi/lembaga asal calon dan surat izin dari atasan langsung untuk anggota TNI, Polri, atau ASN aktif. Kemudian, bakal calon harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan foto wajah 70-80 persen serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD setempat.
“Jadi sesuai keputusan bersama di Rakerprov, calon Ketua Umum KONI Jabar 2022-2026 harus pernah menjadi pengurus organisasi pembinaan olahraga prestasi, baik itu di KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, cabang olahraga dan atau badan fungsional minimal dalam satu periode kepengurusan,” ujar Aan Johana.
Pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua Umum KONI Jabar sendiri berlangsung pada 8-10 Desember 2022. Lalu untuk penyerahan formulir dilakukan pada 11-15 Desember di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan, Ruang Rapat lantai 2 KONI Jabar. Sedangkan agenda Musorprov (Musyawarah Olah Raga Provinsi) KONI Jabar sendiri akan diselenggarakan pada 22-23 Desember mendatang di Hotel Grand Asrilia, Kota Bandung.
Nantinya saat penyerahan persyaratan pendaftaran, dokumen harus dibuat rangkap tiga. “Kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon Ketua Umum KONI Jabar 2022-2026 itu harus dibuat rangkap tiga, dengan satu yang asli bermaterai Rp10 ribu dan dua lainnya fotokopi dan dimasukkan dalam satu map,” tandas Aan.
Komentar Bobotoh