(Arena Bobotoh) PERSIB, Anak Emas atau Anak Taat Aturan??
Wednesday, 31 August 2016 | 16:51
Pagi ini saat di sekolah saya sedang melakukan MOU kerjasama dengan salah satu produsen motor no 1 di Indonesia yang juga dihadiri bupati karawang, tak sengaja saat saya buka twitter dikejutkan oleh artikel dari salah satu media online yang isinya bahwa Persib adalah anak emas PT GTS. Dalam artikel tersebut ada 3 konten yang bisa dijadikan acuan bahwa Persib adalah anak emas PT GTS. Apa saja kontennya dan benarkah hal tersebut, mari kita bahas satu persatu.
Dalam artikel tersebut dituliskan Persib mampu “merayu” PT GTS untuk menunda jadwal pertandingan melawan PBFC karena ada agenda PON, sementara sebelumnya PBFC dinyatakan WO karena tidak bisa menghadiri pertandingan tandang ke serui akibat tak medapatkan tiket. Ok kita bahas secara legal formal, dalam regulasi TSC pasal 14 ayat 8 dituliskan bahwa klub dapat mengajukan perubahan jadwal pertandingan pada 7 hari sebelum pertandingan, di lain hal dalam pasal 14 ayat 7 berisi bahwa penundaan pertandingan dapat dilakukan dengan alasan keamanan, siaran langsung TV, force majure, dan agenda nasional/daerah.
Dari pasal tersebut saya kira Persib sudah punya hak untuk mengajukan perubahan jadwal dan secara logika tidak ada alasan PT GTS untuk menolak permohonan tersebut. Di lain pihak bukan saya bermaksud mendiskreditkan manajemen PBFC, tapi apakah pihak PBFC sudah mematuhi aturan tersebut sebelum dinyatakan WO saat melawan Perseru ? dan adakah isi dari pasal 14 ayat 7 yang mampu mengcover keinginan PBFC ?
So ANAK EMAS KAH PERSIB ?
Konten kedua yang dituliskan artikel tersebut adalah “keistimewaan” pelatih persib terkait lisensi minimum untuk menangani tim ISC A yaitu harus lisensi A AFC. Sementara pak Djajang Nurjaman masih mengantongi lisensi B AFC. Untuk menguraikan permasalahan ini, kita harus merujuk dua sisi yaitu history dan Recognition of Competence dari PT Liga Indonesia. Kita semua tahu saat PSSI dibekukan tahun 2015 lalu, saat itu pak Djanur sedang mengajukan proses pelatihan lisensi A AFC dan kalau dihitung waktu ke hari ini andai saja PSSI tidak dibekukan, saya yakin seharusnya pak Djanur sudah mengantongi lisensi tersebut. Di luar hal tersebut, kalaupun PT GTS tetap menerbitkan bahwa pak Djanur tetap tak boleh memimpin Persib terkait lisensi, saya yakin Persib bukanlah tim miskin yang tak mampu mengontrak pelatih. Bukti nyatanya seperti pada penyisihan liga Champions Asia yang lalu.
So ANAK EMAS KAH PERSIB ?
Konten ketiga yang menurut saya pribadi adalah konten terbodoh yang ada di artikel tersebut, yaitu terkait hak siar. Apakah yang memegang hak siar sepenuhnya berada di tangan PT GTS ? dalam regulasi TSC pasal 71 ayat 3 dijelaskan bahwa pertandingan langsung atau tunda ditetapkan bersama oleh PT GTS dan host broadcaster. Pada kenyataan di lapangannya host broadcaster lah yang lebih dominan menentukan pertandingan yang akan di “live” kan. Kalau kita bicara masalah komersial, tim manakah di Indonesia yang rating nya tertinggi saat “live match” ? dan tentunya host broadcaster pasti akan lebih mengutamakan tim tersebut di “live match” kan karena mereka tentunya sudah menghitung keuntungan yang akan didapatkan ketika menyiarkan pertandingannya dibandingkan menyiarkan pertandingan tim lain.
So, PERSIB ANAK EMAS PT GTS OR HOST BROADCASTER ?
Di luar dari 3 hal di artikel tersebut, ada satu hal lagi yang sebenarnya bisa menggugurkan predikat anak emas tersebut. Kita semua tahu bahwa predikat anak emas bisa diartikan anak yang selalu didahulukan, bahkan dibenarkan walaupun ia salah dan bahkan di cap kebal hukuman. Terkait hal tersebut, kita semua juga tahu bersama bahwa Persib sudah pernah beberapa kali terkena denda karena ulah suporternya terkait flare, yang artinya bahwa si anak emas ini ternyata tak kebal hukum.
Mungkin demikian yang dapat saya tuliskan terkait anak emas yang dilabelkan kepada Persib. Semoga kita semua para bobotoh bisa menjadi lebih dewasa dalam mensupport tim kebanggaan kita. Nuhun
HIDUP PERSIB..!!!
Penulis merupakan bobotoh yang berprofesi sebagai guru SMK di Rengasdengklok dan pedesaan di Kabupaten Bekasi, berakun twitter @gurungehek33

Pagi ini saat di sekolah saya sedang melakukan MOU kerjasama dengan salah satu produsen motor no 1 di Indonesia yang juga dihadiri bupati karawang, tak sengaja saat saya buka twitter dikejutkan oleh artikel dari salah satu media online yang isinya bahwa Persib adalah anak emas PT GTS. Dalam artikel tersebut ada 3 konten yang bisa dijadikan acuan bahwa Persib adalah anak emas PT GTS. Apa saja kontennya dan benarkah hal tersebut, mari kita bahas satu persatu.
Dalam artikel tersebut dituliskan Persib mampu “merayu” PT GTS untuk menunda jadwal pertandingan melawan PBFC karena ada agenda PON, sementara sebelumnya PBFC dinyatakan WO karena tidak bisa menghadiri pertandingan tandang ke serui akibat tak medapatkan tiket. Ok kita bahas secara legal formal, dalam regulasi TSC pasal 14 ayat 8 dituliskan bahwa klub dapat mengajukan perubahan jadwal pertandingan pada 7 hari sebelum pertandingan, di lain hal dalam pasal 14 ayat 7 berisi bahwa penundaan pertandingan dapat dilakukan dengan alasan keamanan, siaran langsung TV, force majure, dan agenda nasional/daerah.
Dari pasal tersebut saya kira Persib sudah punya hak untuk mengajukan perubahan jadwal dan secara logika tidak ada alasan PT GTS untuk menolak permohonan tersebut. Di lain pihak bukan saya bermaksud mendiskreditkan manajemen PBFC, tapi apakah pihak PBFC sudah mematuhi aturan tersebut sebelum dinyatakan WO saat melawan Perseru ? dan adakah isi dari pasal 14 ayat 7 yang mampu mengcover keinginan PBFC ?
So ANAK EMAS KAH PERSIB ?
Konten kedua yang dituliskan artikel tersebut adalah “keistimewaan” pelatih persib terkait lisensi minimum untuk menangani tim ISC A yaitu harus lisensi A AFC. Sementara pak Djajang Nurjaman masih mengantongi lisensi B AFC. Untuk menguraikan permasalahan ini, kita harus merujuk dua sisi yaitu history dan Recognition of Competence dari PT Liga Indonesia. Kita semua tahu saat PSSI dibekukan tahun 2015 lalu, saat itu pak Djanur sedang mengajukan proses pelatihan lisensi A AFC dan kalau dihitung waktu ke hari ini andai saja PSSI tidak dibekukan, saya yakin seharusnya pak Djanur sudah mengantongi lisensi tersebut. Di luar hal tersebut, kalaupun PT GTS tetap menerbitkan bahwa pak Djanur tetap tak boleh memimpin Persib terkait lisensi, saya yakin Persib bukanlah tim miskin yang tak mampu mengontrak pelatih. Bukti nyatanya seperti pada penyisihan liga Champions Asia yang lalu.
So ANAK EMAS KAH PERSIB ?
Konten ketiga yang menurut saya pribadi adalah konten terbodoh yang ada di artikel tersebut, yaitu terkait hak siar. Apakah yang memegang hak siar sepenuhnya berada di tangan PT GTS ? dalam regulasi TSC pasal 71 ayat 3 dijelaskan bahwa pertandingan langsung atau tunda ditetapkan bersama oleh PT GTS dan host broadcaster. Pada kenyataan di lapangannya host broadcaster lah yang lebih dominan menentukan pertandingan yang akan di “live” kan. Kalau kita bicara masalah komersial, tim manakah di Indonesia yang rating nya tertinggi saat “live match” ? dan tentunya host broadcaster pasti akan lebih mengutamakan tim tersebut di “live match” kan karena mereka tentunya sudah menghitung keuntungan yang akan didapatkan ketika menyiarkan pertandingannya dibandingkan menyiarkan pertandingan tim lain.
So, PERSIB ANAK EMAS PT GTS OR HOST BROADCASTER ?
Di luar dari 3 hal di artikel tersebut, ada satu hal lagi yang sebenarnya bisa menggugurkan predikat anak emas tersebut. Kita semua tahu bahwa predikat anak emas bisa diartikan anak yang selalu didahulukan, bahkan dibenarkan walaupun ia salah dan bahkan di cap kebal hukuman. Terkait hal tersebut, kita semua juga tahu bersama bahwa Persib sudah pernah beberapa kali terkena denda karena ulah suporternya terkait flare, yang artinya bahwa si anak emas ini ternyata tak kebal hukum.
Mungkin demikian yang dapat saya tuliskan terkait anak emas yang dilabelkan kepada Persib. Semoga kita semua para bobotoh bisa menjadi lebih dewasa dalam mensupport tim kebanggaan kita. Nuhun
HIDUP PERSIB..!!!
Penulis merupakan bobotoh yang berprofesi sebagai guru SMK di Rengasdengklok dan pedesaan di Kabupaten Bekasi, berakun twitter @gurungehek33

Ah da tara ulin kamamana urg mah,tempat pangulinan urg mah nya cuma didieu. Bari teu boga babaturan jg loba nu nyarekan ge da urg mah didieu we ah moal kamamana deui, teu gaul sih urang mah teu apal tempat pangulinan deui sieun kalangsu..
Persib lbih dri anak emas,,teu smata2 persib ngjukn prubhan jadwal lmun tnpa alsan mh da taat aturan
mntaapp posting na mimin hee
Hadeuh…….