Ditulis oleh Kiki Esa Perdana*

Salah satu aturan yang tercantum dalam Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024 adalah tentang pelarangan kehadiran supporter tamu. Aturan ini tercantum dalam Pasal 51 Ayat 6 tentang Ketentuan Tiket. Sejak dikeluarkannya aturan dalam regulasi yang ditandatangani Erick Thohir tersebut, saya sudah merasakan ini akan berakhir dengan banyak masalah.
Di sisi lain, saya pun paham. Kesepakatan antara PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator kompetisi, dengan Kepolisian Negara RI serta Pemerintah Indonesia dan FIFA ini terjadi menyusul Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Tapi sebentar, yang salah pada tragedi kanjuruhan adalah angin, kenapa tidak melarang angin, malah melarang suporter tandang? #eh
Ok lanjut. Saya paham tidak hanya untuk keluarga korban, tetapi juga tragedi ini membuat pihak PSSI dan pihak LIB trauma. Sementara aroma tragedi masih belum hilang, sepakbola kita harus kembali berjalan. Kita semua tidak boleh terlalu berlarut, karena banyak sekali yang menggantungkan kehidupan mereka pada sepakbola. Mereka butuh sepakbola untuk hidup.
Yang jadi permasalahan bagi saya pribadi adalah, bagaimana kesiapan standard operating procedure (SOP) untuk panpel pertandingan bagi larangan pertandingan tandang ini? Apakah semua panpel sudah siap? Bagaimana mitigasi yang dibutuhkan apabila ditemukan proses penonton tandang? Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul dalam benak saya. Saya cukup peduli untuk masalah mitigasi apabila terjadi sebuah man-made disaster atau tragedy.
Ok, pada beberapa pertandingan, saya melihat ada yang “berhasil” lolos, ada yang pula yang “kena getahnya”. Kenapa saya bilang kena getahnya? Saya pribadi saya kurang setuju pada tindakan “datang ke tandang daripada nonton kandang” ini. Karena kembali lagi, kita tidak pernah tau bagaimana SOP dari panpel untuk pertandingan kandang “lawan”. Hingga saat ini, saya BELUM menemukan regulasi PSSI yang mengatur SOP dari panpel pertandingan kandang jika ditemukannya suporter away.
Peraturan dalam regulasi “keselamatan dan keamanan PSSI” yang saya telah baca, yang dekat membahas pendukung tim tamu, hanya sebatas “Panpel wajib memberikan informasi sebanyak mungkin kepada Tim Tamu mengenai situasi dan rencana keselamatan dan keamanan untuk diteruskan kepada pendukung tim tamu”. Pada pasal 51 tersebut, saya tidak membaca bagaimana SOP mitigasi, penempatan, perlakuan, pengamanan melalui apparat atau stewards, dsb.
Yang saya lihat hingga saat ini, ada beberapa suporter yang berhasil away, dikarenakan hubungan baik diantara kedua pihak suporter, atau adanya kerjasama yang apik pula antara petugas fans relations satu klub dengan klub lainnya. Contoh yang saya bikin salut adalah kinerja fans relations dan panpel pihak Persija dan Persebaya, yang mana keduanya benar-benar mengakomodir suporter. Pihak suporter Persija dan pihak Persebaya kompak untuk tidak saling menyalahkan karena hal tersebut sudah menjadi hak penonton sebagai pemegang tiket. Diplomasi antar klub seperti ini yang sebetulnya sangat bisa dilakukan. Karena saya menulis di Simamaung, apakah kawan kawan ada yang tau bagaimana divisi fans relation di Persib? #seriusnanya.
Kembali ke masalah pokok. Hingga saat ini pun, saya masih beberapa kali melihat panpel masih belum siap menghadapi suporter away, yang biasanya tidak terkoordinir dan sangat riskan untuk menghasilkan masalah. Yang cukup mengejutkan adalah, mereka malah disatukan dalam satu tribun, dengan penjagaan hanya sebatas korlap tanpa penjagaan stewards dan aparat. Iya korlap yang pada beberapa kasus, tentunya tidak jarang, tidak bisa bertindak netral dan benar melakukan penjagaan yang layak. Seorang stewards jelas mendapatkan pelatihan dari pihak kepolisian, setidaknya pasti tau bagaimana menghadap karakter suporter.
Saya menyesalkan PSSI terburu-buru dalam membuat sebuah regulasi, tanpa “turun ke lapangan” dan memberikan pelatihan atau SOP yang jelas untuk panitia pelaksana kandang dalam menghadapi suporter tandang. Hingga kapan pun (mungkin), melarang suporter untuk tandang masih sulit, apalagi dengan fenomena “boikot” yang terjadi pada beberapa tim di liga indonesia. Butuh pelatihan atau SOP yang jelas untuk dihadirkan pada setiap panitia pelaksana kandang, pertanyaan nya, kapan?
*penulis adalah Bobotoh, seorang dosen tetap TAU dan dosen luar biasa komunikasi kebencanaan Tel-u.
Adr
25/08/2023 at 23:25
Bukannya dilarang supporter Tim away hadir? Jangan dibalik yg dilarang mAh supporter away , supporter domisili setempat diperbolehkan, ga masuk logika diketawaim