SOREANG, (PRLM).- Disnaker Kab. Bandung mulai turun tangan dengan masih sedikitnya perusahaan di Kab. Bandung yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari 1.940 perusahaan yang ada di Kab. Bandung baru 689 perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan hak normatif setiap pekerja layaknya memperoleh upah yang sesuai dengan upah minimum Kab. Bandung. Perusahaan harus mendaftarkan semua pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Kepala Disnaker Kab. Bandung, Rukmana, di sela-sela pemanggilan perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS Kesehatan, Jumat (14/8) di aula Disnaker Kab. Bandung. Menurut Rukmana, pihaknya sudah melakukan sosialisasi soal kewajiban mendaftar ke BPJS Kesehatan lalu dilanjutkan pemeriksanaan kepada perusahaan-perusahaan yang masih membandel. "Akhirnya karena tetap bandel sehingga kita panggil satu per satu perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Kami tak ingin perusahaan ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung karena BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan Kejaksaaan," ucapnya. Rukmana mengakui perusahaan-perusahaan yang dipanggil mengakui baru memasukkan sebagian pekerjanya malah tidak mendaftarkan sama sekali.(Sarnapi/A-88)***