BB 77 Perkara Kejahatan Dimusnahkan

- 24 Desember 2020, 08:46 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (23/12/2020), mengeksekusi pemusnahan barang bukti (BB) dari 77 perkara kejahatan sejak bulan April-Desember 2020.

BB perkara pidana umum (pidum) yakni sabu sebanyak 24,36 gram, ganja 8,27 gram, tembakau gorila 12,71 gram dan berbagai jenis obat-obatan terlarang sebanyak 62.893 butir terdiri dari dekstrometorpan, eksmor, double L dan tramadol. Kemudian 126 alat judi, 9 juta seratus butir petasan, 14 unit handphone, 8 unit sajam, 8 buah kunci perkakas, 2 jerigen tuak dan 4 botol ciu.

Untuk pidana khusus (pidsus) terdiri dari tindak pidana cukai sebanyak 1.134 miras berbagai merk, 2.741 pita cukai palsu, 15.597 rokok tanpa cukai, 1 buah habdphone, 1 buah printer, 1 buah laptop, 3 buah mesin jahit dan 100 karung kosong pupuk bersubsidi.

Kepada sejumlah awak media, Kajari Indramayu, Dauglas P Nainggolan mengatakan, eksekusi pemusnahan sejumlah BB dari 77 perkara kejahatan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht-Red), baik pidum maupun pidsus.

Pemusnahan ini, merupakan kali kedua dalam setahun. "Eksekusi pemusnahan BB perkara kejahatan ini merupakan tupoksi kejaksaan, sebagai pelaksana dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 270 KUHP, " katanya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x